Bulan lalu (April) saya beberapa kali melakukan trip keluar kota, Medan, Pekanbaru, Palangkaraya dan Jogjakarta. Tidak ada yang bisa saya tuliskan tentang perjalanan saya ke beberapa kota tersebut kecuali perjalanan ke Jogjakarta. Yang lainnya adalah perjalanan untuk melihat sebuah seremonial dan workshop.
Perjalanan ke Jogjakarta sebenarnya adalah sebuah trip lapangan para jurnalis untuk melihat lebih dekat mengenai hutan bersertifikasi. Perjalanan ini dirancang dan diadakan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), yaitu sebuah organisasi non-profit yang bertujuan mendorong penyelamatan sumberdaya alam yang lestari melalui skema sertifikasi pengelolaan sumberdaya alam yang sukarela transparan dan idependent. Trip jurnalis ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pengalaman kepada jurnalis mengenai praktek pengelolaan hutan lestari yang mendorong pengembangan masyarakat (community development) dan pelestarian lingkungan, memperkenalkan sertifikasi ekolabel standar LEI di hutan rakyat lestari dan produk kayu bersertifikasi LEI, dan mempererat hubungan antara LEI dan jurnalis.
Pengelolaan hutan rakyat yang lestari merupakan salah satu kegiatan masyarakat yang berdampak positif bagi perbaikan fungsi tutupan lahan, penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan berkontribusi langsung bagi kesejahteraan masyarakat petani hutan yang mengelola hutan secara lestari.
Saat ini telah ada 10 (sepuluh) unit manajemen hutan rakyat lestari (UMHR) yang telah bersertifikat LEI, 5 (lima) diantaranya berada di wilayah kawasan DAS Solo, yaitu Wonogiri, Pacitan, Sukoharjo, Sragen, dan Magetan. Penyiapan menuju sertifikasi LEI sedang dilakukan di DAS Pemali Jratun yang meliputi Batang dan Pekalongan, dan DAS Cimanuk Cisanggarung, termasuk DAS Citanduy meliputi Garut, Sumedang, Majalengka, Brebes, dan Cirebon.
Keberhasilan 5 UMHR ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari komitmen masyarakat yang mengelola hutan rakyat, Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (PERSEPSI) sebagai penjamin dan pendamping, Dinas kehutanan (Dishut) kabupaten sebagai pendamping dan fasilitator, Dishut Provinsi Jawa Timur, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Solo dan Pusat Standardisasi dan Lingkungan (Pustanling) Kementerian Kehutanan, yang membantu dalam bentuk pendanaan maupun dukungan lainnya.
Sertifikasi ekolabel yang dikembangkan oleh LEI dipilih sebagai alat untuk membantu penyelamatan DAS karena standar sertifikasi LEI mendorong pelestarian lingkungan secara berkelanjutan sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat yang telah mengelola hutan secara lestari sehingga meransang pertumbuhan kesejahteraan masyarakat petani hutan.
Beberapa desa yang kami kunjungi yang memiliki hutan rakyat yang sudah mendapat serfikasi adalah Desa Selopuro, Kecamatan Batuwarno (Wonogiri), Dusun Ngasem, Desa Tinatar, Kecamatan Punung (Pacitan), Desa Dengok, Kecamatan Playen (Gunung Kidul). Semua kabupaten ini memiliki hutan jati rakyat yang sudah bersertifikasi ekolabel dengan standar LEI.
Jika anda mengunjungi lokasi ini, anda tidak akan percaya dulunya daerah ini adalah kawasan gersang dan berbatu. Sekarang sudah berubah, seluruh kawasan sudah rimbun dan hijau. Tegakan jati tersusun rapih dengan berbagai ukuran diameter kayu. Disela-sela tegakan jati juga ditanami beberapa jenis tanaman sayuran dan tanaman jangka pendek lainnya. Desa ini sudah lebih sejuk dan tentram. Selain membantu penyelamatan DAS karena kawasan ini berada di hulu, sumber mata air di daerah ini juga tetap terjaga dengan baik.
Berbagai keuntungan sudah mereka terima setelah mereka mendapatkan sertifikat ekolabel. Dengan persyaratan pola penebangan yang berkelanjutan, hutan tidak dibabat habis untuk keuntungan sesaat. Pola penebangan lebih terencana. Pola tebang butuh sudah mulai diminimalisir dengan terbentuknya koperasi disetiap kelompok tani. Harga kayu yang bersertifikasi juga lebih baik daripada kayu yang tidak bersertifikasi. Proses lacak balak atau asal kayu lebih jelas. Para pembeli tidak khawatir akan asal muasal kayu.
Selain menjual kayu yang bersertifikasi, mereka sekarang juga sudah mencoba mengolah limbah-limbah kayu (ranting-ranting kayu) yang tidak terpakai menjadi sebuah hand craft atau asesoris. Sehingga dari satu buah pohon jati sekarang semuanya bernilai. Ada beberapa jenis hand craft yang mereka buat dari kayu-kayu limbah seperti; meja, kursi, tempat pensil, pas bunga dan beberbagai macam pernak pernik lainnya. Semua produk yang mereka bikin ditampung oleh sebuah perusahaan furniture yang juga sudah bersertifikasi ekolabel yaitu PT Jawa Furni Lestari Yogyakarta.
PT Jawa Furni Lestari mempersiapkan masyarakat lokal untuk membuat sebuah produk setengah jadi. Untuk finishing sebuah produk dan mencari pasarnya akan dilakukan oleh PT Jawa Furni Lestari. Masyarakat lokal mendapat pelatihan bagaimana membuat sebuah produk dari kayu-kayu limbah. PT Jawa Furni Lestari tidak ingin masyarakat lokal hanya menjual bahan baku, mereka harus bisa mengolah bahan baku itu menjadi sebuah produk atau poduk setengah jadi. Keuntungan yang didapat jauh lebih baik jika masyarakat tidak hanya menjual bahan baku, tetapi sudah menjadi sebuah produk.
Semua produk yang sudah difinishing dipasarkan untuk ekspor dan sedikit untuk dijual ditingkat lokal. Jika anda mengunjungi Jogjakarta mungkin bisa mampir ke gallery PT Jawa Furni Lestari yang terdapat di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 8,2 Sariharjo, Ngaglik (RUMAH JAWA LESTARI LEATHER FURNITURE).
Melihat konsep sertifikasi dan bagaimana alur perjalanan sebuah pohon jati menjadi sebuah produk yang ada di jawa ini membuat saya tersenyum sendiri. Saya membayangkan coba dari dulu pengelolaan hutan di Indonesia seperti ini, mungkin masyarakat lokal yang tinggal disekitar hutan bisa berharap banyak terhadap keberadaan hutannya. Keberadaan hutan di negara kita masih bisa dinikmati dari generasi ke generasi berikutnya. Pengelolaan hutan kita bisa lebih bijak dan menguntungkan masyarakat lokal. Tetap memperhatikan dan melibatkan masyarakat lokal dalam membuat sebuah kebijakan dan keputusan. Tidak hanya menguntung segelintir orang penguasa dan pejabat negara ataupun pejabat daerah !!
Sunday, May 2, 2010
Monday, February 22, 2010
Derita Desa Semunying Jaya
Pada bulan Januari lalu saya mempunyai kesempatan menemani seorang teman dari Friend of the Earth Austria untuk melihat beberapa lokasi yang mengalami degradasi kawasan hutan di Indonesia. Lokasi yang kami kunjungi adalah Kampung Semunying di Kalimantan Barat dan Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Dua lokasi ini kami kunjungi karena adanya ekpansi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengkonversi kawasan hutan dan bermasalah terhadap masyarakat lokal yang berada di sekitar kawasan. Permasalahan yang sebenarnya hampir sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia dan permasalahan lama, yaitu tidak jelasnya perizinan dan permasalahan ganti rugi lahan atau konpensasi lahan yang digarap untuk perkebunan.
Dari dua daerah ini, tingkat konflik di Desa Semunying Jaya, Kalimantan Barat memang cukup rumit dan saya pikir sangat menyakitkan masyarakat yang ada di desa tersebut. Disini saya mencoba menceritakan apa yang saya lihat dan apa yang saya dengar selama saya berada di kampung tersebut. Karena di Desa Semunying ini permasalahannya sangat kompleks dan akan berdampak besar terhadap kehidupan mereka dan generasi mereka yang akan datang, maka saya mencoba menuliskan pengalaman saya selama disana.
Selamat membaca dan semoga permasalahan-permasalahan lahan, hak ulayat masyarakat adat dan juga konversi hutan di Indonesia ini bisa diselesaikan dengan baik. Pemerintah Indonesia ini berani bersikap dan jujur dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Masyarakat adat yang tinggal disekitar hutan juga berani melawan ketidakadilan yang terjadi. Berjuang sampai hak-hak tersebut terpenuhi.
Foto: Jamaluddin sedang menatapi hutan adat Desa Semunying yang sudah dibakar oleh PT. Ledo Lestari. Silahkan klik bagian gambar untuk diperbesar
Desa Semunying Jaya adalah sebuah desa yang terdapat di Kecamatan Jagoi, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Desa yang berjumlah 90 KK ini terbagi dalam tiga dusun, yaitu Dusun Semunying Bungkan, Dusun Bujuan dan Dusun Pareh.
Desa yang mayoritas masyarakatnya dayak iban ini awal mulanya berasal dari Serawak. Karena adanya konflik di Serawak, akhirnya kelompok mereka migrasi ke Indonesia untuk tinggal di Indonesia. Pada waktu itu mereka meminta izin kepada pemerintahan Soekarno untuk tinggal di Indonesia dan menetap di Indonesia.
Semua mungkin sudah tahu bahwa dahulu kala hutan di Kalimantan masih bagus dan masih perawan. Semua areal di Kalimantan berhutan lebat dan masih terkesan angker. Begitu juga sewaktu pertama kali masyarakat semunying ini mulai membuka kawasan untuk tempat tinggal. Belum ada masyarakat yang berani membuka hutan di perbatasan Serawak dan Indonesia. Masyarakat melayu pun hanya tinggal di kampung-kampung yang sudah ramai penduduknya.
Pada tahun 1979 kondisi hutan di kawasan ini masih bagus dan masih tetap terjaga dengan baik. Karena masyarakat dayak iban sangat tergantung dengan keberadaan hutan untuk kehidupan sehari-harinya, maka sangat tidak mungkin mereka akan merusak hutan-hutan yang ada. Berburu, mencari ikan dan bercocok tanam adalah pola kehidupan sederhana masyarakat disana yang sampai dengan saat ini masih berlaku. Hidup harmonis bersama alam adalah sebuah kepercayaan yang tidak bisa dihilangkan. Mereka bahkan sejak lama juga sudah membagi-bagi kawasan hutan yang bisa digarap dan kawasan hutan yang tidak bisa digarap dalam artian bahwa kawasan hutan tersebut perlu dilindungi untuk tempat satwa berkembang biak dan untuk tempat tanaman-tanaman berkembang biak, baik itu untuk tanaman obat tradisional ataupun untuk dimakan.
Semua pola dan kepercayaan hidup harmonis bersama hutan ini sekarang telah hilang. Tepatnya dihilangkan. Dihilangkan oleh orang-orang luar yang serakah dan mementingkan diri pribadi. Keharmonisan ini sekarang berubah menjadi sebuah ancaman kelaparan, kemiskinan dan perubahan pola prilaku.
Tahun 1995 HPH (Hak Pengusahaan Hutan) masuk kedalam kawasan desa. Pohon-pohon di hutan satu persatu tumbang dan diangkut oleh alat-alat berat. Pohon yang selama ini berdiri angkuh dibuat tidak berdaya saat ditebang dan dibawa pergi dari tempat aslinya. Masyarakat desa yang tidak mengetahui tentang mekanisme penebangan ini hanya memandang bingung. Bingung karena kawasan hutan yang mereka jaga ditebang oleh orang lain. Diambil oleh orang lain. Kayu-kayu yang ditebang dijual ke Malaysia. Semua jenis kayu yang terdapat kampung mereka ditebang dan tumbang.
Perusahaan HPH ini hanya bertahan satu tahun, karena masyarakat desa bersama-sama protes dan mengusir keberadaan perusahaan tersebut. Mereka tidak ingin sumber penghidupan mereka yang selama ini ada rusak dan hancur oleh keserakahan perusahaan.
Perginya sebuah perusahaan HPH tidak membuat keberadaan hutan dan kenyamanan masyarakat desa semunying pulih kembali. Berbagai macam perusahaan, berbagai macam izin dan berbagai macam alasan datang setelah itu untuk mengambil kayu-kayu yang ada di desa mereka. Tahun 1997 Perhutani datang ke desa mereka dengan alasan untuk melakukan reiboisasi. Ternyata mereka juga melakukan penebangan liar dan menjual kayu-kayu yang ada. Tahun 1999 banyak masyarakat luar desa yang datang melakukan aktivitas illegal loging. Tahun 2000 masyarakat dari Malaysia juga datang untuk melakukan illegal loging. Tahun 2001 dan 2003 perusahaan perkebunan mencoba masuk. Izinnya adalah membuka perkebunan, tapi aktivitas yang dilakukan adalah illegal loging. Berbagai macam bentuk pengrusakan hutan yang terjadi semuanya tidak berlangsung lama. Masyarakat desa semunying terus menolak dan berjuang mempertahankan keberadaan dan kelestarian hutan yang terdapat di desa mereka.
Tahun 2004 adalah tahun datangnya bencana besar bagi masyarakat Desa Semunying Jaya. Sebuah perusahaan yang dibekingi oleh para petinggi militer datang masuk dan menggusur habis lahan dan hutan adat mereka. Tanpa tegur sapa alat-alat berat menyapu bersih semua jenis tumbuhan yang ada di lahan masyarakat. Perusahaan yang sampai dengan sekarang juga dijaga oleh tentara-tentara perbatasan Indonesia-Malaysia ini tidak ada bisa menyentuhnya.
PT. Ledo Lestari yang menginduk kepada Duta Palam Group milik Surya Darmadi, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit ini bagaikan batu karang yang tak tergoyahkan. Masyarakat desa sudah bertahun-tahun mencoba mengadu mengenai prilaku buruk sang perusahaan. Mencuri, merampas lahan dan menghancurkan semua jenis tanaman yang ditaman oleh masyarakat. Menghancurkan hutan adat yang selama ini mereka jaga dan pelihara. Mereka sudah melapor dari kecamatan sampai dengan gubernur. Komnas HAM di Jakarta dan pertemuan RSPO di Singapore dan di Kuala Lumpur juga sudah mereka datangi untuk menyampaikan persoalan mereka dengan perusahaan tersebut. Sampai dengan saat ini tidak ada yang bisa menghentikan aktivitas pengrusakah tersebut.
Informasi dari beberapa pihak, perusahaan Ledo Lestari sebenarnya bisa dikatakan perusahaan illegal. Perusahaan ini tidak memiliki HGU. Penggusuran dan pembersihan lahan hanya berdasarkan sebuah izin prinsip yang dikeluarkan oleh bupati setempat pada tahun 2004. Pada tahun 2006 izin prinsip tersebut habis masa berlakunya dan diperlukan sebuah izin HGU untuk dapat melakukan pembersihan lahan dan melakukan penanaman. Pemerintah daerah memberikan perpanjangan 1 tahun untuk dapat menyelesaikan HGU. Tapi waktu yang diberikan juga digunakan oleh PT Ledo Lestari secara baik. “Pada waktu memegang izin prinsip pun perusahaan tidak melakukan sosialisasi kepada kami. Jadi mereka itu saat memegang izin prinsip itu sudah melakukan penggusuran dan menebang semua hutan yang ada disini” ucap Jamaluddin, salah satu tokoh masyarakat di Desa Semunying.
Beberapa bulan yang lalu tepatnya pada bulan Desember karena desakan masyarakat adat desa semunying agar pemerintah dapat memberikan pengakuan terhadap hutan adat yang mereka miliki, Bupati Bengkayang memberikan pengukuhan di lokasi hutan adat tersebut. Tapi yang menarik sekaligus memilukan, disaat bupati medatangi lokasi hutan adat dan membubuhi tanda tangan pengukuhan atas hutan adat mereka, ekavator-eskavator milik perusahaan masih menderu dan melenggang seolah-olah tidak ada kejadian apa-apa. Jarak eskavator dengan acara pengukuhan tersebut mungkin hanya ratusan meter.
“Inilah yang membuat kami heran. Bupati datang dan mengakui keberadaan hutan adat kami, mereka malah tidak peduli. Eskavator jalan terus. Kami sudah desak bupati dan polisi untuk menghentikan aktivitas tersebut. Tapi memang sepertinya pemerintah daerah dan polisi tidak ada taringnya” geram Jamaluddin. “Beberapa minggu setelah pengukuhan itu kami mengadakan gelar kasus di Kapolres. Menghadirkan semua pihak pemerintah daerah, mulai dari dinas kehutanan, dinas perkebunan dan kepolisian. Tapi semua sia-sia. Polisi tidak berani bertindak tegas, mereka bilang tidak mungkin sesama aparat akan bentrok” lanjutnya.
Karena dibelakang perusahaan tersebut berdiri para petinggi militer yang ada di Jakarta dan dilokasi juga dijaga oleh tentara perbatasan (Libas). Bukan tidak mungkin seorang Kapolres menjadi kecut dan berani macam-macam. Begitu juga seorang bupati.
Perusahaan tetap berdiri dan melenggang. Mereka tidak pernah mengakui hutan adat. Mereka tidak peduli teriakan dan tangisan masyarakat Desa Semunying. “Kami tidak mengakui hutan adat. Yang ada hutan Negara. Kami sudah membayar kepada Negara” ucap Jamaluddin meniru ucapan salah seorang petinggi perusahaan saat bertemu dengan pihak preusahaan. "Hanya dengan perusahaan inilah kami kehabisan akal bagaimana kami bisa mengusir perusahaan yang menghancurkan hutan kami. Dari puluhan tahun yang lalu kami terus berjuang untuk menjaga keberadaan hutan adat kami. Semua perusahaan yang masuk dulu itu bisa kami usir. Tapi dengan Ledo Lestari? hanya kepada Tuhan lah lagi kami bisa berharap" ungkap Jamaluddin.
Selama empat hari saya berada disana, saya melihat sebuah derita yang berkepanjangan terjadi di sebuah desa yang damai yang berada di pinggir Sungai Seluas ini. Hidup yang dulunya damai dan tentram telah terusik oleh orang-orang yang serakah. Sekelompok orang yang ingin berdiri gagah dan menikmati megahnya dunia. Tidak peduli masyarakat Desa Semunying dan beberapa generasi mereka kedepan akan hancur kehidupannya dan masa depan mereka. Itulah Indonesia.
Dua lokasi ini kami kunjungi karena adanya ekpansi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengkonversi kawasan hutan dan bermasalah terhadap masyarakat lokal yang berada di sekitar kawasan. Permasalahan yang sebenarnya hampir sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia dan permasalahan lama, yaitu tidak jelasnya perizinan dan permasalahan ganti rugi lahan atau konpensasi lahan yang digarap untuk perkebunan.
Dari dua daerah ini, tingkat konflik di Desa Semunying Jaya, Kalimantan Barat memang cukup rumit dan saya pikir sangat menyakitkan masyarakat yang ada di desa tersebut. Disini saya mencoba menceritakan apa yang saya lihat dan apa yang saya dengar selama saya berada di kampung tersebut. Karena di Desa Semunying ini permasalahannya sangat kompleks dan akan berdampak besar terhadap kehidupan mereka dan generasi mereka yang akan datang, maka saya mencoba menuliskan pengalaman saya selama disana.
Selamat membaca dan semoga permasalahan-permasalahan lahan, hak ulayat masyarakat adat dan juga konversi hutan di Indonesia ini bisa diselesaikan dengan baik. Pemerintah Indonesia ini berani bersikap dan jujur dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Masyarakat adat yang tinggal disekitar hutan juga berani melawan ketidakadilan yang terjadi. Berjuang sampai hak-hak tersebut terpenuhi.
Derita Desa Semunying Jaya
Foto: Jamaluddin sedang menatapi hutan adat Desa Semunying yang sudah dibakar oleh PT. Ledo Lestari. Silahkan klik bagian gambar untuk diperbesarDesa Semunying Jaya adalah sebuah desa yang terdapat di Kecamatan Jagoi, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Desa yang berjumlah 90 KK ini terbagi dalam tiga dusun, yaitu Dusun Semunying Bungkan, Dusun Bujuan dan Dusun Pareh.
Desa yang mayoritas masyarakatnya dayak iban ini awal mulanya berasal dari Serawak. Karena adanya konflik di Serawak, akhirnya kelompok mereka migrasi ke Indonesia untuk tinggal di Indonesia. Pada waktu itu mereka meminta izin kepada pemerintahan Soekarno untuk tinggal di Indonesia dan menetap di Indonesia.
Semua mungkin sudah tahu bahwa dahulu kala hutan di Kalimantan masih bagus dan masih perawan. Semua areal di Kalimantan berhutan lebat dan masih terkesan angker. Begitu juga sewaktu pertama kali masyarakat semunying ini mulai membuka kawasan untuk tempat tinggal. Belum ada masyarakat yang berani membuka hutan di perbatasan Serawak dan Indonesia. Masyarakat melayu pun hanya tinggal di kampung-kampung yang sudah ramai penduduknya.
Pada tahun 1979 kondisi hutan di kawasan ini masih bagus dan masih tetap terjaga dengan baik. Karena masyarakat dayak iban sangat tergantung dengan keberadaan hutan untuk kehidupan sehari-harinya, maka sangat tidak mungkin mereka akan merusak hutan-hutan yang ada. Berburu, mencari ikan dan bercocok tanam adalah pola kehidupan sederhana masyarakat disana yang sampai dengan saat ini masih berlaku. Hidup harmonis bersama alam adalah sebuah kepercayaan yang tidak bisa dihilangkan. Mereka bahkan sejak lama juga sudah membagi-bagi kawasan hutan yang bisa digarap dan kawasan hutan yang tidak bisa digarap dalam artian bahwa kawasan hutan tersebut perlu dilindungi untuk tempat satwa berkembang biak dan untuk tempat tanaman-tanaman berkembang biak, baik itu untuk tanaman obat tradisional ataupun untuk dimakan.
Semua pola dan kepercayaan hidup harmonis bersama hutan ini sekarang telah hilang. Tepatnya dihilangkan. Dihilangkan oleh orang-orang luar yang serakah dan mementingkan diri pribadi. Keharmonisan ini sekarang berubah menjadi sebuah ancaman kelaparan, kemiskinan dan perubahan pola prilaku.
Tahun 1995 HPH (Hak Pengusahaan Hutan) masuk kedalam kawasan desa. Pohon-pohon di hutan satu persatu tumbang dan diangkut oleh alat-alat berat. Pohon yang selama ini berdiri angkuh dibuat tidak berdaya saat ditebang dan dibawa pergi dari tempat aslinya. Masyarakat desa yang tidak mengetahui tentang mekanisme penebangan ini hanya memandang bingung. Bingung karena kawasan hutan yang mereka jaga ditebang oleh orang lain. Diambil oleh orang lain. Kayu-kayu yang ditebang dijual ke Malaysia. Semua jenis kayu yang terdapat kampung mereka ditebang dan tumbang.
Perusahaan HPH ini hanya bertahan satu tahun, karena masyarakat desa bersama-sama protes dan mengusir keberadaan perusahaan tersebut. Mereka tidak ingin sumber penghidupan mereka yang selama ini ada rusak dan hancur oleh keserakahan perusahaan.
Perginya sebuah perusahaan HPH tidak membuat keberadaan hutan dan kenyamanan masyarakat desa semunying pulih kembali. Berbagai macam perusahaan, berbagai macam izin dan berbagai macam alasan datang setelah itu untuk mengambil kayu-kayu yang ada di desa mereka. Tahun 1997 Perhutani datang ke desa mereka dengan alasan untuk melakukan reiboisasi. Ternyata mereka juga melakukan penebangan liar dan menjual kayu-kayu yang ada. Tahun 1999 banyak masyarakat luar desa yang datang melakukan aktivitas illegal loging. Tahun 2000 masyarakat dari Malaysia juga datang untuk melakukan illegal loging. Tahun 2001 dan 2003 perusahaan perkebunan mencoba masuk. Izinnya adalah membuka perkebunan, tapi aktivitas yang dilakukan adalah illegal loging. Berbagai macam bentuk pengrusakan hutan yang terjadi semuanya tidak berlangsung lama. Masyarakat desa semunying terus menolak dan berjuang mempertahankan keberadaan dan kelestarian hutan yang terdapat di desa mereka.
Tahun 2004 adalah tahun datangnya bencana besar bagi masyarakat Desa Semunying Jaya. Sebuah perusahaan yang dibekingi oleh para petinggi militer datang masuk dan menggusur habis lahan dan hutan adat mereka. Tanpa tegur sapa alat-alat berat menyapu bersih semua jenis tumbuhan yang ada di lahan masyarakat. Perusahaan yang sampai dengan sekarang juga dijaga oleh tentara-tentara perbatasan Indonesia-Malaysia ini tidak ada bisa menyentuhnya.
PT. Ledo Lestari yang menginduk kepada Duta Palam Group milik Surya Darmadi, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit ini bagaikan batu karang yang tak tergoyahkan. Masyarakat desa sudah bertahun-tahun mencoba mengadu mengenai prilaku buruk sang perusahaan. Mencuri, merampas lahan dan menghancurkan semua jenis tanaman yang ditaman oleh masyarakat. Menghancurkan hutan adat yang selama ini mereka jaga dan pelihara. Mereka sudah melapor dari kecamatan sampai dengan gubernur. Komnas HAM di Jakarta dan pertemuan RSPO di Singapore dan di Kuala Lumpur juga sudah mereka datangi untuk menyampaikan persoalan mereka dengan perusahaan tersebut. Sampai dengan saat ini tidak ada yang bisa menghentikan aktivitas pengrusakah tersebut.
Informasi dari beberapa pihak, perusahaan Ledo Lestari sebenarnya bisa dikatakan perusahaan illegal. Perusahaan ini tidak memiliki HGU. Penggusuran dan pembersihan lahan hanya berdasarkan sebuah izin prinsip yang dikeluarkan oleh bupati setempat pada tahun 2004. Pada tahun 2006 izin prinsip tersebut habis masa berlakunya dan diperlukan sebuah izin HGU untuk dapat melakukan pembersihan lahan dan melakukan penanaman. Pemerintah daerah memberikan perpanjangan 1 tahun untuk dapat menyelesaikan HGU. Tapi waktu yang diberikan juga digunakan oleh PT Ledo Lestari secara baik. “Pada waktu memegang izin prinsip pun perusahaan tidak melakukan sosialisasi kepada kami. Jadi mereka itu saat memegang izin prinsip itu sudah melakukan penggusuran dan menebang semua hutan yang ada disini” ucap Jamaluddin, salah satu tokoh masyarakat di Desa Semunying.
Beberapa bulan yang lalu tepatnya pada bulan Desember karena desakan masyarakat adat desa semunying agar pemerintah dapat memberikan pengakuan terhadap hutan adat yang mereka miliki, Bupati Bengkayang memberikan pengukuhan di lokasi hutan adat tersebut. Tapi yang menarik sekaligus memilukan, disaat bupati medatangi lokasi hutan adat dan membubuhi tanda tangan pengukuhan atas hutan adat mereka, ekavator-eskavator milik perusahaan masih menderu dan melenggang seolah-olah tidak ada kejadian apa-apa. Jarak eskavator dengan acara pengukuhan tersebut mungkin hanya ratusan meter.
“Inilah yang membuat kami heran. Bupati datang dan mengakui keberadaan hutan adat kami, mereka malah tidak peduli. Eskavator jalan terus. Kami sudah desak bupati dan polisi untuk menghentikan aktivitas tersebut. Tapi memang sepertinya pemerintah daerah dan polisi tidak ada taringnya” geram Jamaluddin. “Beberapa minggu setelah pengukuhan itu kami mengadakan gelar kasus di Kapolres. Menghadirkan semua pihak pemerintah daerah, mulai dari dinas kehutanan, dinas perkebunan dan kepolisian. Tapi semua sia-sia. Polisi tidak berani bertindak tegas, mereka bilang tidak mungkin sesama aparat akan bentrok” lanjutnya.
Karena dibelakang perusahaan tersebut berdiri para petinggi militer yang ada di Jakarta dan dilokasi juga dijaga oleh tentara perbatasan (Libas). Bukan tidak mungkin seorang Kapolres menjadi kecut dan berani macam-macam. Begitu juga seorang bupati.
Perusahaan tetap berdiri dan melenggang. Mereka tidak pernah mengakui hutan adat. Mereka tidak peduli teriakan dan tangisan masyarakat Desa Semunying. “Kami tidak mengakui hutan adat. Yang ada hutan Negara. Kami sudah membayar kepada Negara” ucap Jamaluddin meniru ucapan salah seorang petinggi perusahaan saat bertemu dengan pihak preusahaan. "Hanya dengan perusahaan inilah kami kehabisan akal bagaimana kami bisa mengusir perusahaan yang menghancurkan hutan kami. Dari puluhan tahun yang lalu kami terus berjuang untuk menjaga keberadaan hutan adat kami. Semua perusahaan yang masuk dulu itu bisa kami usir. Tapi dengan Ledo Lestari? hanya kepada Tuhan lah lagi kami bisa berharap" ungkap Jamaluddin.
Selama empat hari saya berada disana, saya melihat sebuah derita yang berkepanjangan terjadi di sebuah desa yang damai yang berada di pinggir Sungai Seluas ini. Hidup yang dulunya damai dan tentram telah terusik oleh orang-orang yang serakah. Sekelompok orang yang ingin berdiri gagah dan menikmati megahnya dunia. Tidak peduli masyarakat Desa Semunying dan beberapa generasi mereka kedepan akan hancur kehidupannya dan masa depan mereka. Itulah Indonesia.
Labels:
Duta Palma Group,
PT Ledo Lestari,
Semunying Jaya
Wednesday, December 23, 2009
Doa Seorang Investor Kalimantan
Bapa kami, Uang, yang ada di bumi, Dimuliakanlah namamu, Perkuatkanlah kerajaanmu.Engkau yang mengatur raja-raja, Pemerintah-pemerintah, mereka yang harus mengambil keputusan.
Tutup mata dan hati mereka terhadap penderitaan rakyat dan penghancuran lingkungan hidup.
Semoga di bawah bimbinganmu perkebunan sawit dan pertambangan bertambah banyak.
Berilah kami cukup orang yang mudah dibutakan,
melihat masa depannya
dengan pengantaraan pemberianmu sendiri.
Berilah kami cukup orang
yang mau bekerja dengan gaji rendah tanpa mengomel.
Aturlah bahwa mereka semua kehilangan tanahnya
dan berhutang kepada kami
agar mereka selama-lamanya terikat.
Jangan membawa kami kepada pertobatan,
tetapi tolonglah agar pemimpin-pemimpin agama-agama,
dan tokoh-tokoh masyarakat tetap bersedia
memberkati atau mendukung usaha-usaha kami
sesudah terima sumbangan secukupnya.
Amien….
PY, 14 November 2008
Doa itu saya dapatkan ketika saya berada disebuah kampung kecil di Kalimatan Barat, tepatnya di Desa Pendaun, Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang. Pada tanggal 10 Desember 2009 yang lalu saya berangkat ke kampung tersebut untuk melihat sebuah pertemuan adat masyarakat adat dayak disana. Masyarakat adat yang ada disini adalah masyarakat Dayak Kualatn atau sering juga disebut Masyarakat Dayak Simpang. Ada seorang Pastor, yaitu Pastor Yeri dari Menjalin yang menempelkan sebuah kertas bertuliskan "Doa Seorang Investor Kalimantan" di dinding tempat pertemuan.
Disaat tiba di kampung yang berjumlah 40 KK ini, pemandangan kampungnya hanya biasa-biasa saja. Tapi siapa sangka, kampung ini mempunyai story yang sangat menarik dalam hal menjaga hutan adatnya dan menolak beberapa investor yang datang, yaitu perkebunan kelapa sawit, pertambangan bauksit dan emas.
Perjuangan penolakan sawit dikampung ini sudah dimulai sejak tahun 80 an, yaitu pada tahun 1988. Pada saat itu beberapa perusahaan sudah ingin membeli tanah mereka untuk ditanami perkebunan kelapa sawit. Anak-anak muda yang berasal dari kampung tersebut yang masih berada di bangku kuliah mencoba menjelaskan kepada orang-orang tua mereka apa saja dampak yang akan mereka dapatkan jika perkebunan sawit masuk ke kampung mereka. Mendengar penjelasan tersebut, seluruh masyarakat yang ada di kampung bersepakat menolak masuknya perkebunan sawit.
Dari tahun ke tahun intervensi masuknya perkebunan kelapa sawit semakin besar. Iming-iming yang diberikan kepada masyarakat cukup banyak. Ada beberapa masyarakat sekitar kampung mereka yang sudah tergiur dengan uang yang akan mereka terima jika mereka menjual tanahnya. Begitu juga akan dibangunnya beberapa fasilitas di kampung seperti jalan, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Melihat semakin besarnya itervensi yang mereka rasakan dan merasa kawasan dan tanah mereka akan terancam oleh konversi perkebunan kelapa sawit, pada tahun 2007 masyarakat adat pendaun mengadakan ritual khusus untuk melakukan penolakan sawit. Mereka mengadakan ritual untuk memohan doa kepada para pendahul dan leluhur mereka untuk membantu mereka melakukan penolakan konversi sawit.
Karena selalu melakukan penolakan masuknya investasi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, Desa Pendaun dianggap desa pembangkang oleh pemerintah daerah. Dianggap desa yang tidak mau menerima program pembangunan masyarakat dan pembangunan desa. Dampak yang mereka rasakan sekarang adalah tidak adanya perhatian pemerintah. Pemerintah daerah tidak peduli lagi dengan pembangunan desa tersebut, jalan desa sampai dengan sekarang tidak diperhatikan. Sampai sekarang jalan yang ada dikampung-kampung masih tanah dan berlumpur. Padahal jarak kampung ini dengan jalan raya sekitar 2 km. Sehingga masyarakat desa kesulitan untuk mengangkut hasil-hasil pertanian yang ada diladang mereka. Bukan itu saja, ada beberapa cerita dari masyarakat bahwa pemuda-pemuda desa yang sudah lulus kuliah dan akan ikut PNS tidak pernah diluluskan oleh Pemda setempat.
Hutan adat yang dilindungi
Hutan atau ‘torunth’ dalam bahasa lokal di Desa Pendaun adalah pusaka bagi mereka, karena sumberdaya alam yang ada didalamnya tidak sembarangan orang bisa mengambil isi didalamnya.
Ada beberapa kategori hutan yang mereka pahami di kampung ini. Diantaranya adalah:
1. Rimba, yaitu hutan yang tidak terlalu luas
2. Rimba magong, yaitu kawasan hutan yang luas yang biasanya dijadikan ‘tona colap’ atau hutan adat
3. Tembawang, yaitu bekas ladang, bekas pemukiman masa lalu yang ditandai dengan tanaman buah-buahan atau tanaman keras
4. Gupongh, yaitu rimba yang tidak dikerjakan karena ada kekhususan. Misalnya, untuk menjaga mata air, untuk tanaman buah-buahan atau tanaman yang disayangi/tidak boleh dirusak
Selain itu juga ada sebutan ‘bawas’ yaitu lahan bekas ladang. Bawas dikategrikan menjadi dua yaitu bawas muda (1-4 tahun lamanya ditinggal oleh sang pemilik) dan bawas tua atau ‘jamih muntuh’ (diatas 5 tahun).
Karena keberadaan hutan mereka semakin terancam, maka mereka akhirnya membuat aturan adat untuk menjadikan sebuah kawasan menjadi kawasan hutan adat atau sering disebut sebagai ‘tona colap’, dimana semua orang tidak boleh mengolah kawasan tersebut. ‘Tona’ artinya tanah, ‘colap’ artinya dingin. Mereka ingin hutan yang dilindungi itu akan membuat tanah yang ada dibawahnya selalu dingin. Menjadi hutan seperti apa adanya. Tidak boleh diganggu keberadaannya.
Masyarakat Desa Pendaun juga mempercayai adanya pohon keramat yang ada di kampung mereka yang mereka sebut batu besi, karena pohon itu tumbuh didekat batu yang sangat besar. Jika buah yang ada di pohon tersebut sedikit maka hasil pertanian mereka juga sedikit. Begitupun sebaliknya. Pohon yang buahnya berwarna merah ini kabarnya hanya ada ditempat tersebut. Mereka tidak menemukan pohon yang sama ketika masuk kedalam hutan yang ada di kampung mereka.
Didalam ritual mereka, masyarakat pendaun juga mempunyai upacara khusus untuk melindungi bumi dan beserta isinya. Ada tiga kategori upacara atau ritual yang mereka lakukan dan tingkatan makna yang berbeda.
1. Nukat Bumi : Memperbaiki alam dan bumi yang sudah mulai rusak. Ritual ini mempersembahkan 7 ekor babi dan ayam 14 ekor. Dipimpin oleh 1 Borent khusus (dukun) dan 2 asistennya. Terakhir Nukat Bumi dilakukan pada tahun 1999
2. Mokantona: Tingkatannya dibawah Nukat Bumi, hanya untuk wilayah tertentu. Seperti satu sungai tidak boleh diambil ikannya oleh siapapun. Bagi siapapun yang melanggar akan terkena sanksinya yaitu berupa sakit ataupun meninggal dunia. Ritual ini mempersembahkan 5 ekor babi dan 7 ekor ayam.
3. Bebantan: Berdoa apa yang diharapkan bisa berhasil. Syaratnya tidak boleh ‘belayu’ atau tidak boleh memotong tanaman atau membunuh hewan seama 1 hari – 1 bulan. Tergantung dengan borent-nya.
Masyarakat Desa Pendaun sekarang ini merasakan bumi dan beserta isinya sudah semakin rusak. Mereka sudah mulai memikirkan untuk mengadakan kembali ritual Nukat Bumi untuk memohon kepada Yang Maha Kuasa untuk memudahkan rezeki dan tidak murka. Mereka juga ingin mengingatkan kembali seluruh masyarakatnya untuk menjaga bumi dan isinya. Hidup bersahabat dengan alam dan lingkungan.
Mendengar cerita-cerita mereka saya sangat kagum akan kearifan lokal yang ada. Bagaimana masyarakat adat yang mencoba bertahan untuk hidup sederhana dan melindungi sesama. Berusaha menjaga bumi dan alam ini dengan kepercayaan yang mereka miliki.
Sementara para kapitalis dan penguasa. Para pejabat di negeri ini, tidak akan peduli tentang itu. Yang mereka cari adalah untung sebesar-besarnya. Mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya untuk istri dan anaknya…. Wallahu’alam…
Saya hanya bisa berdoa. “Tuhan… Jangan kabulkan Doa para investor itu…Bantulah saudara-saudara saya, keluarga saya yang ada diseluruh pelosok nusantara ini untuk melawan para penjahat hutan, penjilat kekuasan dan para pejabat negara yang haus akan harta ini... Berilah mereka kekuatan untuk melawan. Jangan sampai mereka ditindas oleh orang-orang yang beritelektual tapi serakah ini.. Amien…”
Tuesday, December 8, 2009
Sebuah Catatan di Climate Defender Camp: Susahnya Menjaga Alam dan Hutan Indonesia
Dua minggu yang lalu saya berkesempatan berangkat ke Riau dan bergabung dengan teman-teman activist Greenpeace dan masyarakat lokal yang berada disekitar Desa Teluk Meranti, Palalawan, Riau.Climate Defender Camp didirikan tepat di salah satu lokasi lahan gambut terluas di Riau, yaitu Semenanjung Kampar. Camp ini didirikan sebagai bentuk protes Greenpeace terhadap salah satu perusahaan pulp and paper terbesar di dunia yaitu RAPP yang membuka konsesi HTI dilahan gambut. Selain itu juga Greenpeace bersama-sama masyarakat lokal mencoba mempertahankan ekosistem lahan gambut yang ada tetap terjaga dengan baik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun damm untuk membendung kanal-kanal yang dibuat oleh perusahaan maupun masyarakat yang tujuannya untuk mengeringkan lahan gambut tersebut sebelum diolah menjadi lahan perkebunan.
Selama di Riau yaitu di Palalawan (Sungai Kampar) dan Perawang (Sungai Siak), saya banyak menyaksikan bagaimana hutan dataran rendah di Riau porak poranda oleh perusahaan-perusahaan rakus akan kayu. Baik itu penebangan yang dilakukan secara legal (mendapat izin resmi) maupun penebangan illegal (illegal loging).
Selain beraktivitas di camp, Greenpeace juga melakukan aksi protes langsung di lokasi lahan milik perusahaan maupun di pelabuhan bongkar muat ekspor produk pulp and paper. Ada dua perusahaan yang diprotes oleh Greenpeace yaitu RAPP dan Indah Kiat Pulp and Paper, Group Sinar Mas. Greenpeace melakukan protes karena kedua perusahaan ini masih menggunakan kayu alam sebagai bahan baku produk yang mereka bikin. Selain itu juga izin konsesi HTI yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dinilai masih cacat hukum.
Saya menyaksikan langsung kedua aksi tersebut, karena saya diminta oleh Greenpeace sebagai videografernya.
Aksi pertama (12/11) dilakukan di lokasi landclearing milik RAPP di Semenanjung Kampar. Greenpeace memasang spanduk bertuliskan "OBAMA YOU CANT STOP THIS" (Videonya bisa lihat disini). Aksi ini dilakukan karena Greenpeace memprotes izin yang dikeluarkan oleh Dephut untuk konsisi HTI RAPP yang berada dilokasi lahan gambut dalam, bahkan dilahan tersebut ditemukan lahan gambut sedalam 10 meter. Greenpeace meminta para pemimpin negara khusus Presiden SBY dan Obama serius menanggapi perubahan iklim dan pemanasan global dari deforestasi ketika Obama datang ke Singapura beberapa minggu yang lalu.
Terakhir izin ini dibekukan oleh Menteri Kehutanan yang baru karena diindikasikan melanggar UU kehutanan dan akan dikaji lebih dalam. RAPP dihimbau untuk menghentikan aktivitasnya di konsesi yang berada di Semenanjung Kampar. Di Riau, izin ini juga bermasalah, ternyata Bupati Siak dan Palalawan tidak memberikan rekomendasi untuk lokasi konsesi perusahaan tersebut. Kajian AMDAL nya juga berantakan. Gubenur Riau waktu itu langsung saja merekomendasikan ke Menhut (kala itu masih Menhut MS Kaban), dan izinnya pun keluar.
Ketika saya tinggal di camp milik Greenpeace di Desa Teluk Meranti, Palalawan, Riau. Berbagai cara dan upaya orang-orang perusahaan mencoba menghasut masyarakat lokal untuk mengusir Greenpeace dari sana. Mulai dari memberikan bantuan mie, beras, membooking sebuah penginapan yang ada didesa selama 3 bulan walapun tidak ditempatin (ini untuk menyulitkan ketika tamu Greenpeace ataupun jurnalis datang ke lokasi dan tidak mempunyai lokasi penginapan). Selain masyarakat lokal perusahaan juga mendesak Polres Palalawan untuk menangkap para activist asing termasuk journalis asing dan mendeportasi mereka ke negaranya serta mendesak Greenpeace untuk menutup camp. Masyarakat diintimidasi, siapapun yang mendukung Greenpeace akan diusir dari kampung, bagi PNS ataupun guru, akan dipecat atau dimutasikan. Tapi hebatnya, ketika para activist sudah packing dan menaroh barang ke kapal, sekitar 400 an orang datang dengan menggunakan kapal dan menahan para activist. Masyarakat lokal ingin Greenpeace tetap ada di kampung mereka. Mereka pun berteriak "Jika ingin Greenpeace pergi, RAPP harus pergi terlebih dahulu dari kampung kami!!". Polisi yang sudah menggiring mereka ke kapal tidak bisa berbuat apa-apa ketika seluruh masyarakat lokal tersebut mengangkut kembali barang-barang milik activisit kembali ke camp.
Aksi kedua (27/11) dilakukan dilokasi pelabuhan milik Idah Kiat Pulp and Paper, Group Sinar Mas (Videonya bisa lihat disini atau disini). Greenpeace menaiki 4 buah crane milik perusahaan tersebut untuk meghentikan proses ekspor barang yang dilakukan indah kiat dan memasang spanduk 'CLIMATE CRIME'. Greenpeace memprotes perusahaan tersebut masih menggunakan kayu alam sebagai bahan baku untuk produk yang mereka bikin. Disaat kita mengambil gambar aksi tersebut, dipelabuhan tersebut terdapat puluhan tongkang yang memuat ribuan kubik kayu gelondongan, dan beberapa tongkang tersebut tidak memuat kayu akasia melainkan kayu alam. Beberapa tongkang lainnya memuat kayu akasia tapi ditengah2nya memuat kayu gelondongan yang diameternya kurang lebih 1 meter.
Para security berhasil menurunkan para activist di 3 buah crane. Tapi tidak berhasil untuk crane yang satunya, para activist Greenpeace berhasil menguasai crane tersebut selama 26 jam. Mereka tidak berani berlaku kasar karena para journalis terus memantau dari boat apa yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para activist. Saya dan beberapa teman media lainnya tidak luput dari intimidasi para security, mulai dari bentakan untuk pergi dan tidak merekam activitas Greenpeace, juga boat kami dikelilingi oleh boat security berkali-kali untuk membuat gelombang sehingga boat kami bergoyang hebat dan proses pengambilan gambar tidak bisa dilakukan.
Akibat tidak bisa ekspor barang, Sinar Mas mengclaim rugi sebesar 33 milyar. Tapi saya pikir kerugian itu tidak sebanding dengan kerugian yang diterima oleh masyarakat lokal dan masyarakat indonesia lainnya yang hutannya sudah diporak-porandakan oleh Sinar Mas. Mulai dari hutan Sumatera, Kalimantan hingga ke Papua. Beberapa bulan yang lalu saya juga menyaksikan masyarakat di TN Danau Sentarum yang terancam akan kehilangan mata pencaharian sebagai petani madu organik dan nelayan ikan tawar di danau sentarum. Danau sentarum saat ini sudah dikelilingi oleh perkebunan sawit milik Sinar Mas.
Beberapa orang menyatakan bahwa 100% Polisi dan aparat hukum lainnya pasti berkolusi dengan perusahaan APRIL dan Sinar Mas. Saya tidak tahu apakah pernyataan itu benar atau tidak. Tapi yang saya alami selama disana adalah sebagai berikut:
Ketika di camp, hampir setiap hari polisi datang ke camp, mulai dari Polsek, Polres hingga dari Polda yang datang. Menanyakan Greenpeace itu apa, buat apa datang kesini, bla...bla... hingga berupaya melakukan pengusiran (dengan alasan dievakuasi karena situasinya tidak kondusif, masyarakat tidak setuju dengan adanya Greenpeace). Terakhir melakukan penangkapan para journalis dan mendeportasikannya (Journalist dari India dan Italy). Belakangan seminggu setelah kejadian itu Pak Boediono datang ke Italy, beliau diprotes keras oleh warga Italy dan para activist disana.
Kita saya dan beberapa rekan journalist sedang mendokumentasikan aksi para activist Greenpeace yang memanjat crane di pelabuhan milik perusahaan Sinar Mas, para security menintimidasi kami dengan cara mengelilingi boat kami beberapa kali untuk membuat gelombang sehingga boat yang kami tumpangi bergoyang hebat sehingga kami tidak bisa melakukan pengambilan gambar. Kami juga dibentak-bentak dan diusir untuk pergi dari lokasi serta tidak mengambil gambar. Polisi saat itu banyak sekali dilokasi pelabuhan milik Sinar Mas. Mereka HANYA menonton tindakan para security terhadap kami. TIDAK ADA tindakan mereka dalam upaya melindungi kami yang merupakan salah satu rakyat sipil dan masyarakat Indonesia.
Ketika di Kantor POLDA Riau, disaat saya mendokumentasikan para activist asing yang ditangkap. Seorang Perwira di Satuan Intel POLDA memberikan amplop kepada wartawan lokal didalam ruangannya dan saya sempat merekam kegiatan itu karena saya sewaktu itu juga ikut masuk bersama para wartawan tersebut. Sang perwira sempat bertanya kepada saya "kok direkam?? kamu darimana" beliau menyamperi saya ketika wartawan lainnya sudah keluar dengan mengantongi amplop tersebut. Beliau bertanya kepada saya "darimana? ini buat uang pulsa" lanjutnya sambil memberikan amplop kearah saya. Dengan senyum manis saya menjawab "tidak pak, terima kasih, pulsa saya masih ada". Saya pun ikut keluar dari ruangan tersebut dan tersenyum miris.
Setelah pulang dari POLDA Riau, saya menanyakan kepada salah satu dari mereka klo itu dari siapa dan berapa totalnya didalam amplop tersebut: "Kamu tahu sendirilah, apa sih yang ngga bisa dilakukan APRIL dan Sinar Mas di Riau ini. Riau ini milik mereka. Totalnya kurang lebih 1 juta satu amplop" jawabnya.
Pada aksi pertama dan untuk research Greenpeace sempat menyewa helikopter milik POLDA dan Rumah Sakit (tentunya tidak tahu sebelumnya klo Greenpeace yang sewa helicopter tersebut).
Ketika mereka mengetahui bahwa Greenpeace yang menyewa helikopter, saya mendapatkan informasi bahwa pilot yang membawa helikopter POLDA ‘dihajar’ oleh Provost dan Helikopter milik rumah sakit tersebut tidak boleh terbang, agent dan pilotnya dimarah-marahin karena membawa Greenpeace terbang. Bukan itu saja, untuk mengantisipasi Greenpeace jika nanti bisa menyewa helikopter dari luar Riau, dalam waktu sekitar 3 hari setelah kejadian itu kabarnya Gubernur Riau mengeluarkan Perda Helikopter komersil tidak boleh terbang diwilayah Riau. Informasi ini saya dapat dari beberapa orang yang berada di Riau, kepastian benar atau tidak memang harus dibuktikan dan dikaji lebih lanjut.
Sepertinya begitulah pemandangan yang akan selalu terlihat jika sebuah perusahaan yang berkorporasi dengan penjabat negara dan pejabat pemerintah. Langkah mereka seakan-akan tidak bisa dihentikan. Sepertinya mimpi kali ya, jika negara kita tercinta ini tercipta sebuah Good Governance. Pemerintah yang baik, aparat hukum yang baik, melindungi rakyat dan membela rakyat banyak.
Yang lebih menyedihkan lagi bagi saya sekarang adalah Sinar Mas mengadakan acara Green Festival di Senayan, Jakarta. Mengajak masyarakat ikut peduli perubahan iklim dan pemanasan global. Memasang iklan dan berita kegiatannya besar-besaran dalam seminggu ini diharian KOMPAS.
Saya bingung kok bisa perusahaan perusak alam Indonesia ini bisa mengadakan acara Green Festival dan ‘diamini’ oleh pemerintah kita?
Apakah tidak ada lembaga lainnya di negara kita ini ataupun perusahaan lain yang lebih bersahabat dengan alam dan lingkungan yang bisa mengadakan acara tersebut? Wallahu’alam…
Wednesday, December 2, 2009
Imbal Jasa Lingkungan: Mengubah Lumpur Menjadi Listrik
Pada tanggal 3-7 November 2009 saya berkesempatan kembali lagi ke Sumber Jaya, Lampung Barat. Ini adalah kesempatan yang ketiga kalinya saya mengunjungi daerah tersebut. Daerah yang sejuk dan menyimpan banyak potensi alam.Kunjungan saya yang ketiga ini adalah untuk melihat dan merekam sebuah pertukaran imbal jasa lingkungan antara masyarakat lokal dengan PLTA Way Besai. Imbal jasa ini berikan karena masyarakat disalah satu kampung bersedia untuk menghijaukan kembali lahan mereka dan bersedia untuk mengurangi erosi dan sedimentasi dikawasan hulu sungai agar pasokan air untuk PLTA tetap terjaga dan sedimentasi di bendungan PLTA Way Besai dapat dikurangi.
Kampung yang menerima imbal jasa ini adalah Dusun Buluh Kapur, Pekon Gunung Terang, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. PLTA Way Besai memberikan sebuah mesin microhydro berkapasitas 5000 Am untuk membantu penerangan sekitar 40 KK di kampung tersebut. Dengan difasilitasi oleh ICRAF, kegiatan yang sudah lama direncanakan ini akhirnya bisa direalisasikan.
Bagi saya pribadi ini merupakan sebuah kesepakatan awal yang baik. Dimana masyarakat lokal diajak dan dilibatkan oleh lembaga ataupun perusahaan dalam menjaga lingkungan disekitar mereka. Sehingga hasilnyapun sama-sama menguntungkan.
Bagi PLTA Way Besai, keberadaan sedimentasi menjadi ancaman yang sangat besar terhadap debit air untuk menggerakkan turbin. Akbibat adanya lumpur turbin juga sering tidak beroperasi karena rusak. Tak jarang hanya satu turbin yang dijalankan. Kapasitas PLTA Way Besai saat ini adalah 2 x 45 MW. Biaya yang diperlukan untuk pengerukan lumpur yang ada didalam sungai juga sangat besar. Dulu biasanya pengerukan dilakukan sekali dalam 1 tahun, sekarang harus dilakukan 2-3 kali dalam setahun. Volume endapan lumpur bisa mencapai 2000 meter kubik.
Para petani yang tergabung dalam Kelompok Peduli Sungai yang seluruh anggotanya adalah warga dari Dusun Buluh Kapur, melakukan beberapa metode dan teknik didalam berladang di kawasan hulu sungai. Mulai dari menanam strip rumput yaitu rumput sataria dibawah tajuk-tajuk pohon kopi milik mereka, membuat lobang-lobang angin atau dalam bahasa setempat disebut ‘rorak’, dibeberapa tempat mereka juga membuat guludan agar lapisan tanah bagian atas, lapisan tersubur tidak terbawa air hujan. Tidak lupa mereka juga membangun cek damm di parit pinggir kebun mereka sebagai penahan aliran air.
Pengetahuan tentang cara mengurangi laju erosi dengan berbagai teknik konservasi lahan sudah lama diketahui petani Buluh Kapur. Pembuatan cek dam maupun penanaman rumput menjadi lebih intensif ketika mereka membentuk kelompok peduli sungai.
“Tanam rumput ini selain untuk menangkal erosi juga bisa untuk makan kambing, jadi saya tidak perlu jauh-jauh lagi mencari makanan ternak saya. Tujuan sebenarnya adalah menangkal erosi. Kalau hujan, tanah di kebun tergerus. Barisan rumput ini saya buat untuk menahan tanah agar tak terbawa air.” Ungkap Darsono, Ketua Kelompok Petani Peduli Sungai yang saat ini memiliki 21 ekor kambing etawa.
“Saya punya 21 ekor kambing. Gak perlu cemas mereka kelaparan. Walau seharian ikut royongan di kampung, rumput selalu ada. Mencarinyapun tidak jauh, cukup ke kebun dekat rumah” lanjutnya senang.
Dengan luas yang mencapai 44 ribu hektar, DAS Besai memegang peranan penting bagi kehidupan masyarakat Lampung Barat. Dalam kesepakatan, disebutkan bahwa PLTA akan memberikan imbalan apabila target penurunan sedimen dapat tercapai. Salah satu komponen yang penting dalam kesepakatan tersebut adalah monitoring – pemantauan lingkungan. Disepakati anggota kelompok dilibatkan dalam pengambilan sampel air sungai sementara staf hidrologi ICRAF diminta bantuan untuk melakukan penghitungan.
“Walaupun hasil tidak mencapai 30%, kami sangat menghargai keseriusan petani dalam melaksanakan perjanjian. Direksi PLN sudah memutuskan untuk tetap memberikan kincir sebagai bentuk penghargaan kami.” Ungkap Antono, Manajer PLN wilayah SUMBAGSEL.
“Kami membentuk kelompok ini sebagai jawaban atas permintaan kerjasama dengan PLTA Way Besai. PLTA sering mengeluh karena dam penampungan airnya cepat dangkal tertimbun kiriman lumpur dari hulu.” Jelas Pak Darsono.
Saya sangat mengagumi kekompakkan masyarakat yang ada di Dusun Buluh Kapur ini. Negosiasi yang layak ditiru oleh masyarakat lainnya dalam hal imbal jasa lingkungan. Tentu saja konsepnya tidak harus sama. Yang penting adalah tujuannya sama yaitu sama-sama menjaga lingkungan sekitar dan sama-sama menguntungkan (mutualisme). Seperti yang terjadi dikampung ini, mereka bisa mengubah lumpur menjadi listrik :)
Subscribe to:
Posts (Atom)
