Thursday, May 27, 2010

Wajah penipu dari Bandung

Kali ini terpaksa saya menulis di blog saya ini yang bukan cerita tentang perjalanan saya mengunjungi daerah-daerah yang ada di nusantara. Cerita ini saya tulis untuk mengeluarkan rasa dongkol dan sakit hati yang saya derita selama beberapa bulan ini atas penipuan yang terjadi terhadap saya.

Cerita ini adalah pengalaman kasus penipuan yang menimpa diri saya. Posisi sang penipu ini ada di Bandung, Jawa Barat. Saya harap teman-teman yang lainnya tidak mengalami hal yang serupa seperti yang saya alami ketika mengetahui siapa orang ini.

Berikut kronologis atas penipuan yang saya alami…

Pada bulan Februari yang lalu tepatnya tanggal 23 Februari 2010, saya melakukan perjalanan ke sebuah kota di Sumatera dan satu kendaraan dengan orang ini. Setelah berkenalan dan cerita-cerita sepanjang perjalanan akhirnya saya mengetahui namanya adalan Nicky Saputra (29), tinggal di Bandung, punya istri dan anak 2. Dia mengaku memiliki sebuah perusahaan bernama CV. Putra Langit yang bergerak di IT dan membangun jaringan internet, khususnya untuk warnet.

Dikarenakan monitor saya rusak dan berencana ingin ganti monitor, akhirnya saya iseng menanyakan apakah ada monitor bekas (second) yang kondisinya masih bagus. Dengan penuh percaya diri dan banyak bercerita untuk meyakinkan saya bahwa dia mempunyai beberapa barang termasuk monitor. Karena cukup meyakinkan akhirnya saya memesan 1 buah monitor, jika ada barangnya tolong kabari saya kembali.

Setelah pulang ke Bogor, pada tanggal 1 Maret 2010 saya menerima sebuah pesan singkat di handphone saya yang ternyata dari Nicky Saputra yang mengatakan bahwa barangnya ada dan kondisi masih 80%. Dia juga menyebutkan merk serta warna monitor yang dia punya. Setelah saya cross chek bentuk barangnya di internet dan menanyakan kepada teman yang lain atas harga yang dia tawarkan, akhirnya saya memutuskan untuk membeli barang yang dia tawarkan.

Karena awalnya cukup meyakinkan dan saya juga mengenal beberapa orang yang ada disekitar dia (termasuk adiknya) maka pada tanggal 2 Maret 2010 saya menuju sebuah bank dan mentransfer uang sejumlah Rp 960.000 ke rekening BCA atas nama Febby Ayu. Belakangan saya mengetahui bahwa ini adalah rekening istrinya. Setelah mentransfer uang yang dia minta, saya meminta barangnya diantarkan ke rumah keluarga saya yang ada di Bandung karena 2 minggu lagi saya memang ada rencana ke Bandung.

Dua minggu setelah saya mentransfer uang tersebut, jumat sore tanggal 12 Maret 2010 saya ke Bandung. Setiba di rumah saya menanyakan apakah ada orang yang bernama Nicky mengantar monitor ke rumah. Saya sangat terkejut disaat mendengar jawaban bahwa tidak ada barang yang diantarkan kesini. Saat itu juga saya langsung sms dan juga telpon Nicky. Karena jengkel telpon dan sms saya tidak dijawab akhirnya saya meminta adiknya untuk menelpon. Ketika adiknya yang telpon, baru dia menjawab dan menyampaikan ke adiknya bahwa barangnya ada dan nanti aka diantar.

Saya kembali mengirim sms ke handphone Nicky untuk memastikan monitor yang saya pesan diantar ke rumah sebelum minggu siang, karena saya harus kembali ke Bogor. Sampai dengan minggu siang monitor yang saya pesan tidak juga diantarkan. Saya kembali sms dan telpon, tapi tidak dijawab. Selang beberapa menit Nicky baru menelpon saya dan menyatakan bahwa barangnya ada di showroom dan terkunci. Kuncinya dibawa teman-temannya ke Jakarta. Dia menawarkan barang akan diantar ke Bogor pada senin pagi dengan alasan akan ke Kalibata, Jakarta pada hari senin.

Karena sudah beberapa kali ingkar janji dan feelings saya tidak enak, dan juga senin pagi saya musti berangkat ke Medan, akhirnya saya membatalkan membeli monitor tersebut dan saya meminta uang saya kembali saat itu juga. Saya sampaikan juga bahwa saya akan membeli monitor yang baru di Bandung sebelum saya pulang ke Bogor. Emosi saya semakin memuncak ketika kembali dia berkelit dan memberi alasan bahwa tidak pegang uang cash dan uangnya sudah dibelikan barang. Saya sempat membentak kembalikan saat ini juga uang saya dan saya tidak peduli bagaimana caranya. Dia kembali berkelit dan beralasan bla…bla…bla..

Saat itu saya tidak punya cukup waktu untuk mencari orang tersebut ke rumahnya ataupun dilokasi tempat dia bekerja. Saya harus kembali ke Bogor. Saya meminta adiknya dan keluarga yang di Bandung untuk mengambil kembali uang saya.

Setelah empat hari di Medan, kembali ke Bogor belum juga ada kejelasan mengenai uang saya. Saya benar-benar emosi terhadap orang ini dan mengancam akan melaporkan kasus penipuan ini jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya. Sms ancaman dan kecaman caci maki kembali saya lakukan sampai saya mendapat kepastian uang saya kembali.

Pada hari jumat tanggal 19 Maret 2010, Nicky mengirim sms ke saya “uangnya sudah saya transfer lewat ATM, klo sudah keterima kasih kabar ya”. Tapi setelah saya chek melalui sms banking uang di rekening saya tidak bertambah. Saya kembali menanyakan apakah benar sudah ditransfer atau kembali berbohong. Dia menjawab “wah masa baru 5 menit yang lalu saya transfer. Tar saya telp BCA dulu biasanya 1X24 jam sabar aja dulu saya juga pengen cepet beres”. Membaca sms yang dia kirim saya kembali emosi dan berang

emangnya kau pikir saya orang bodoh apa? Yang namanya ditransfer lewat ATM dalam hitungan detik uangnya sudah nyampe”.

Nicky: “ya udah kita liat aja besok sekalian saya kasih buktinya sama D disitu ada tanggal dan jam dsb. Saya ngga suka banyak omong. Trims

Nicky: “Yang kemaren juga saya terima besoknya. Gini aja coba besok pagi biar ngga bolak balik. Pasti nyampe kok saya juga pengen beres

kemaren itu saya transfer lewat teller goblok. Tadi kau bilang transfer lewat ATM

Sampai dengan senin sore uang yang dia bilang sudah ditransfer tidak ada direkening saya, saya sangat yakin kemaren dia hanya membual. Kembali saya telp adiknya dan saya mengirim sms caci maki ke Nicky.

kau manusia atau bukan sih? Tidak punya rasa malu sama sekali. Bilang uangnya sudah ditransfer, ternyata itu hanya omong kosong. Membuat orang menunggu-nunggu. Tidak malu kau sama adikmu? Bajingan kau… apa perlu saya datangi rumahmu untuk mengambil uang saya yang hanya 960 rb itu?”

23 Maret 2010.
Nicky: “gw belum ketemu dan ngobrol sama si N (adiknya-red). Cuma gw bilang uangnya mau gw transfer klo tu monitor dah laku

jadi benarkan kemaren itu kau tidak transfer uangnya dan hanya membual. What fucking happen with you? Niat ngga sih kau balikin uangku?

Nicky: “Gw balikin tapi gw perlu waktu monitornya gw jual lagi tunggu. Gw juga tau gw jadi punya hutang tunggu

Nicky: “Mau gw bayar tunggu kasih gw waktu… trus jangan bilang kasar lagi ke gw

Nicky: “Tunggu pasti gw bayar sebelum akhir bulan tunggu. Bukan gw ngga mau bayar gw butuh waktu. Masa gw bayar pake daun gw pasti kembaliin".

Sampai dengan tanggal 31 Maret 2010 uang saya tidak juga dikembalikan. Kembali saya mencaci maki orang yang bernama Nicky Saputra ini lewat sms. Telpon saya tidak pernah mau diangkat. Saya pun mencoba melacak identitasnya di internet dan juga nomer telpon orang tuanya yang ada di Bandung dan Ciamis. Saya kembali mengancam akan menelpon orang tuanya untuk melaporlan kasus penipuan ini. Tapi sms saya tidak pernah ditanggapi lagi, sementara nomer handphonenya masih aktif. Saya bener-bener emosi dan putus asa untuk mendapatkan uang saya kembali.

2 April 2010
Nicky: “Hoy besok gw transfer sory telat gw baru dapat duitnya

Selang beberapa menit dia menelpon saya dan menyakinkan kembali uangnya akan ditransfer besok pagi pukul 9.00 WIB. Sayapun hanya menjawab “ya sudah, buktikan saja… saya chek besok”. Setelah menerima telpon dari dia kembali saya kirim sms “Saya sih sudah pesimis, sudah tidak yakin uang itu anda transfer. Tapi kita buktikan saja”. Ternyata benar besok paginya sampai dengan sore harinya uang tersebut tidak ada direkening saya.

Sampai dengan hari ini (saya memposting tulisan ini) uang saya tidak kembali… Berbagai cara saya lakukan untuk mendapatkan uang saya kembali. Dua minggu yang lalu saya juga mengancam akan menyebarkan kasus penipuan ini di mailist dan jaringan internet lainnya. Tapi kembali tidak ditanggapi. Sayangnya saya belum punya waktu untuk mencari orang ini di Bandung.

Bagi teman-teman yang ketemu dengan orang ini dan juga akan bertransaksi untuk membeli sebuah barang atau mungkin juga mau bekerjasama dengan orang seperti ini sebaiknya berpikir ulang dan lebih teliti. Jangan sampai mengalami hal yang serupa seperti saya.

Bagi saya jumlah nominal yang diambil tidak terlalu besar, tapi yang membuat saya sakit hati dan sangat emosi adalah dia selalu berkelit dan telah mempermainkan saya. Sumpah mati saya sangat jengkel plus dongkol sampai ke ubun-ubun dengan orang yang bernama Nicky Saputra yang mengaku punya CV. Putra Langit dan tinggal di Cigadung, Bandung ini.

Saya tidak tahu apakah karena terbelit hutang atau pecandu narkoba sehingga bisa menjadi manusia seperti ini. Tanpa punya rasa malu dan tidak bisa berpikir panjang. Sayang sekali wajah tampan anda harus rusak karena prilaku anda sendiri. Sayang sekali bisnis anda harus terpuruk karena ketidakjujuran anda. Poor of you…

27 Mei 2010

Disaat saya menulis pengalaman saya ini di sebuah blog saya pada pada tanggal 20 April 2010, siang harinya Nicky menelpon saya dan marah-marah. Mengancam akan mencari saya klo tulisan saya tidak dicabut. Dia mengaku ribut dengan istrinya gara-gara tulisan saya ini. Saya sedikit heran, yang salah siapa. Yang buat masalah siapa. Kok yang dimarah-marah dan dimaki adalah korban atas perbuatannya sendiri. Saya hanya bilang “itu kesalahan anda sendiri, anda yang membuat masalah. Coba dari dulu-dulu langsung kembalikan uang saya. Kita tidak ada urusan dan permasalahan. kembalikan uang saya. Selesai sudah urusannya”. Saya hanya bilang transfer balik uang saya dan tulisan tersebut akan saya hapus dari blog saya.

Akhirnya Nicky minta waktu lagi sampai dengan pertengahan mei, sebelum adiknya menikah dia akan mengirim uang saya. Dan minta tulisan saya dicabut dulu. Sayapun meng-iyakan bahwa saya akan menarik kembali tulisan saya sampai dengan pertengahan mei. Saya akan kembali mempublikasikan kasus penipuan ini klo tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang saya dan mentransfer balik uang saya dengan segera. Saya kembali berusaha untuk bersabar.

Tapi sampai dengan sekarang (16 Mei), bertepatan dengan pernikahan adiknya, uang saya tidak kembali. Janji hanya janji. Penipu memang tetap penipu. Sampai sekarang saya tak habis pikir seperti apa jalan pikirannya. Sampai kapanpun, dengan perlakuan yang seperti ini, saya akan tetap menuntut uang saya kembali. Saya tidak rela diperlakukan seperti ini.

Tanggal 16 Mei, pada malam harinya saya menemui orang tuanya dan menceritakan penipuan yang dilakukan oleh anak sulungnya terhadap saya. Jawaban dan tanggapan orang tuanya sama sekali tidak memuaskan saya. Bicara panjang lebar, pembicaraan yang muter-muter ngga tentu arah, membuat banyak alasan dan menyalahkan seseorang... Cara bicara dan mimik wajah bapaknya sama persis seperti anaknya yang bernama Nicky!

Mereka menyakini klo anaknya bukanlah penipu. Hanya memang belum bisa mengembalikan uang saya. Saya hanya bilang kepada orang tuanya

"Pak, klo memang barangnya tidak ada kenapa dia berani bilang barangnya ada dan silahkan transfer uangnya sekarang?

"Klo barangnya memang ada, kenapa dia tidak antarkan ke keluarga saya yang ada di Bandung, padahal saya datang ke Bandung itu untuk ambil barangnya 2 minggu setelah uang saya transfer?"

"Klo dia punya niat baik untuk mengembalikan uang saya, kenapa ketika saya ada di Bandung dan meminta uang saya balik. Kenapa dia tidak mengembalikan uangnya saat itu juga. Klo memang kepake uangnya atau tidak pegang uang cash, kenapa dia tidak menemui saya dan bicarakan baik-baik kepada saya. Minta maaf kepada saya klo uangnya kepake. Ini jangankan menemui saya, kata maaf aja tidak pernah terucap dari mulutnya. Yang ada malah berkelit-kelit dan menipu saya pula sebanyak dua kali, bilang uangnya sudah ditransfer balik. Apakah prilaku seperti itu tidak termasuk kategori penipu?"



Bapaknya hanya menjawab "Terserah kamu ya, klo kamu menganggapnya penipu. Bagi saya dia tidak menipu!"


Akhirnya orang tuanya berjanji setelah pertemuan tersebut mereka akan menemui Nicky dan akan memberikan uang kepada Nicky untuk diberikan kepada saya. Mereka tidak mau memberikan langsung uangnya kepada saya dengan alasan agar Nicky bisa berkomunikasi dengan saya. Mereka ingin Nicky yang mengembalikan uang saya. Tapi yaa mungkin like father like son
. Sampai sekarang tidak ada kabar beritanya. Uang saya tetap saja tidak kembali...

Saya sungguh menyesal bertemu dengan orang yang bernama Nicky Saputra!!!

Bertemu dengan orang ini sama saja menjadi sebuah musibah besar. Menjadi beban pikiran. Makan hati dan selalu menjadi emosi jika mengingat kelakuan orang ini. Mungkin inilah yang namanya kehidupan bermasyarakat, kita tidak pernah tahu akan bertemu siapa nantinya dan orang tersebut akan berbuat apa terhadap diri kita.

(Tulisan ini saya update dari tulisan sebelumnya yang saya tulis pada tanggal 20 April 2010)
=======================================================

Berikut adalah identitas di Facebook Nicky Saputra dan istrinya pemilik rekening BCA atas nama Febby Ayu. Silahkan klik pada gambar untuk ukuran yang lebih besar.










a>=======================================================

Tuesday, May 11, 2010

Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam sebuah perjalanan saya selama ini, ada banyak informasi yang saya terima dan saya simpan. Salah satunya adalah hasil perjalanan saya ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Disana saya bertemu dengan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah yiatu Bapak Drs. Moses Nicodemus, MM. Saya menghadiri sebuah presentasi beliau di kantornya dan juga sempat melakukan wawancara beliau di ruangannya setelah presentasi tersebut.

Ada beberapa informasi yang saya dapatkan dari beliau, mulai dari kegiatan ujicoba skema REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation) yang ada di Kalimantan Tengah dan ulasan mengenai Undang-undang baru tentang Lingkungan Hidup. Beliau sangat senang sekali diterbitkannya undang-undang ini, sehingga ada payung yang melindungi dan mengawasi para pejabat Lingkungan Hidup dan juga masyarakat umumnya. Permasalahan lingkungan hidup bukan permasalahan spele lagi dan permasalahan yang bisa dipandang sebelah mata.

Sudah bertahun-tahun permasalahan lingkungan hidup melanda negara kita tanpa penyelesaian. Penyakit yang sudah kronis dan sangat sulit untuk disembuhkan. Perusahaan merajalela menghancurkan hutan dan sumberdaya alam. Merusak lingkungan hidup. Menyengsarakan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang ada disekitar perusahaan. Tidak sedikit perusahaan yang berdiri tanpa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Banyak pejabat negara dan pejabat daerah sewenang-wenang menerbitkan izin untuk perusahaan. Lobby-lobby yang menguntungkan pribadi dan golongan marak terjadi.

Kalo berbicara tentang AMDAL, bisa dichek perusahaan mana yang bener-bener membuat AMDAL dan patuh terhadap standarisasi AMDAL. Jangankan AMDAL, belum memiliki izin HGU saja (hanya mengandalkan izin prinsip dari Gubernur atau Bupati) dan belum punya IPK untuk melakukan landclearing mereka sudah berani meratakan semua pohon yang berdiri kawasan tersebut dan menggantikannya dengan tanaman kelapa sawit. Termasuk hutan adat komunitas dayak iban di Kalbar mereka hancurkan. Seperti yang saya ceritakan mengenai "Derita Desa Semunying Jaya"

Terkadang hasil AMDAL juga merupakan hasil lobby-lobby perusahaan dengan para pembuat AMDAL dan pembuat kebijakan. AMDAL seringkali hanya sebuah hasil copy-paste sebuah lembaga pembuat AMDAL. AMDAL hanya sebagai lampiran surat untuk mendapatkan izin eksplorasi atau mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU).

Saya tidak tahu, apakah setelah keluarnya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, para pembuat AMDAL, perusahaan dan aparat pemerintahan masih berani bermain-main dengan kejahatan yang mereka lakukan. Berikut saya berikan sedikit cuplikan apa saja isi UU tersebut, semoga membantu rekan-rekan dimanapun untuk mengingatkan kembali para perusahaan, aparat pemerintah bahwa sudah ada aturan tegas yang dan sanksi yang tegas jika masih melakukan pengrusakan hutan, sumberdaya alam dan lingkungan.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Informasi lengkap tentang Undang-undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa download disini

Monday, May 3, 2010

'Panasnya' Land Clearing Area

Apakah anda pernah merasakan berdiri dibawah teriknya matahari yang sangat terik dan akhirnya membuat kepala kita pusing? Saya pernah merasakannya. Seminggu yang lalu saya mengunjungi salah satu land clearing area milik sebuah perusahaan di Kalimantan Tengah. Panasnya yang begitu dasyat dan tidak ada pohon untuk berlindung tak hayal membuat kepala saya pusing dan muntah-muntah setelah pulang dari area tersebut.

Ya… tepatnya pada tanggal 25-27 April 2010 saya melakukan perjalanan ke Kalimantan Tengah, mengunjungi dan mendokumentasikan sebuah areal yang sudah dibabat habis hutannya oleh sebuah perusahaan kelapa sawit. Kurang lebih 3000 ha areal hutan sudah dibabat habis untuk diganti menjadi tanaman kelapa sawit. Total luas kawasan hutan yang akan dibuka berdasarkan izin yang diperoleh mencapai puluhan ribu hektar.

Lokasi yang kami kunjungi adalah sebuah desa yang lokasinya cukup jauh dari Kota Palangkaraya. Butuh waktu tempuh kurang lebih 10 jam melalui jalur darat untuk mencapai lokasi tersebut. Desa yang kami kunjungi adalah Desa Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Karena berangkat dari Palangkaraya pada siang hari, maka kami harus bermalam dulu di Desa Kuala Kuayan, sebuah desa yang berada di tepi Sungai Mentaya. Kami tiba di Desa Kuala Kuayan sekitar pukul 7 malam. Masih dibutuhkan waktu sekitar 3 jam lagi untuk mencapai lokasi land clearing.

Saya berangkat ke Kalteng bersama dengan beberapa teman jurnalis yaitu dari Al-Jazeera, sebuah televisi berjaringan yang bermarkas di Doha, Qatar. Kami bersama-sama dengan Greenpeace mencoba mendokumentasikan bagaimana pengrusakan hutan yang terjadi di Kalimantan, tepatnya di Kotim.

Setelah menginap di sebuah penginapan yang sangat sederhana di Desa Kuala Kuayan, pada pagi harinya sekitar pukul 5 pagi kami mulai bergerak dengan mobil yang kami sewa untuk menuju lokasi yang ingin kami lihat dan dokumentasikan.

Karena begitu jauh perjalanannya dan sepanjang perjalanan juga dari hari sebelumnya tidak melihat hutan, membuat saya bertanya didalam hati “susah sekali melihat hutan disini, baru sekali ini saya berada disebuah daerah di Kalimantan yang benar-benar gersang dan tidak ada hamparan hutan sejak perjalanan dimulai dari Kota Palangkaraya”.

Perjalanan pada pagi hari menuju lokasi land clearing harus melalui jalan-jalan tanah yang berwarna merah. Walaupun kondisi jalan cukup kering karena tidak ada hujan, tetapi tetap saja ada beberapa titik jalan yang berlumpur. Saya pun sempat marah-marah dan jengkel sama sang driver karena tidak berani melewati jalan yang berlumpur tersebut. Butuh waktu sekitar 3 jam untuk memastikan sang driver dan mobil kijang Krista yang kami sewa berani melewati jalan yang kondisinya berlumpur dan berlobang.

Sekitar pukul 11.30 WIB kami tiba dilokasi land clearing yang memang sudah menjadi tujuan awal kami. Lahan-lahan yang topografinya bergelombang dan berbukit ini sekarang sudah diatur sedemikian rupa oleh alat-alat berat milik perusahaan untuk ditanami bibit kelapa sawit. Sejauh mata memandang sudah tidak adalagi satu pohonpun yang berdiri tegak. Semua sudah tumbang. Semua sudah kering kerontang. Apalagi panasnya matahari bersinar tanpa awan membuat seluruh kawasan ini terasa sangat panas. Sisa-sisa pohon hanya terlihat beberapa diperbatasan kawasan hutan yang dibuka.

Adalah sebuah anak perusahaan milik Sinar Mas yaitu PT Buana Adhitama yang memiliki konsesi untuk perkebunan tersebut. Greenpeace mengklaim perusahaan ini melakukan land clearing secara illegal karena mereka tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dalam melakukan aktivitas land clearing. Selain itu juga perusahaan ini tidak menaati peraturan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), yaitu tidak melakukan aktivitas land clearing diareal yang memiliki nilai konservasi tinggi atau High Conservation Value Forest (HVCF) Assessment. Bedasarkan informasi dan data research beberapa lembaga, lokasi ini berbatasan langsung dengan habitat orang utan.

Greenpeace mencoba menyampaikan kejahatan ini ke beberapa pemegang saham Golden Agri Resources, salah satu perusahaan milik Sinar Mas yang sedang melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Singapura. Informasi tentang kampanye ini bisa lihat disini.

Selain itu juga, ternyata perusahaan ini ternyata bermasalah dengan masyarakat lokal yang ada disekitar areal perkebunan. Disaat kami sampai di lokasi areal land clearing, aktivitas land clearing sedang tidak berjalan. Ketika kami tanyakan kenapa tidak ada kativitas disini, sang penunjuk jalan mengatakan kepada kami bahwa satu hari sebelumnya ratusan masyarakat lokal mendatangi lokasi ini dan berdemo. Mereka meminta perusahaan menghentikan aktivitas land clearing dan aktivitas penanaman kelapa sawit karena masyarakat lokal tidak merasa tanah milik mereka dijual ke pihak perusahaan. Mereka mengatakan kepada kami bahwa ada beberapa oknum yang mengatasnamakan masyarakat lokal menjual tanah tersebut ke perusahaan.

Perjalanan yang jauh. Pemandangan yang luar biasa dasyat, yaitu pengrusakan hutan yang sangat luas. Menjadikan pengalaman tersendiri disaat saya melakukan trip ini. Apalagi ketika pulang, harus menempuh waktu yang lama untuk sampai langsung ke Kota Palangkaraya. Dari lokasi tersebut sore harinya kami langsung menuju Kota Palangkaraya. Butuh waktu sekitar lebih dari 10 jam untuk tiba di Palangkaraya. 8 jamnya harus melalui jalan tanah dan koral/batu krikil. Kepala saya yang pusing berat karena berjemur dibawah terik matahari pada siang harinya membuat saya tidak bisa menahan sesuatu yang ingin keluar dari dalam perut alias muntah. Semua makanan dan minuman yang saya makan dan minum dari padi sampai siang keluar saat itu juga. Kondisi jalan yang jelek membuat saya tidak bisa berbuat apa-apa kecuali menyandarkan kepala dibantalan korsi mobil bagian depan dan berharap bisa cepat sampai ke Kota Palangkaraya.



Foto dicuplik darisini

Sunday, May 2, 2010

HUTANKU LESTARI, SUNGAI BERSAHABAT, MASYARAKAT SEJAHTERA

Bulan lalu (April) saya beberapa kali melakukan trip keluar kota, Medan, Pekanbaru, Palangkaraya dan Jogjakarta. Tidak ada yang bisa saya tuliskan tentang perjalanan saya ke beberapa kota tersebut kecuali perjalanan ke Jogjakarta. Yang lainnya adalah perjalanan untuk melihat sebuah seremonial dan workshop.

Perjalanan ke Jogjakarta sebenarnya adalah sebuah trip lapangan para jurnalis untuk melihat lebih dekat mengenai hutan bersertifikasi. Perjalanan ini dirancang dan diadakan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), yaitu sebuah organisasi non-profit yang bertujuan mendorong penyelamatan sumberdaya alam yang lestari melalui skema sertifikasi pengelolaan sumberdaya alam yang sukarela transparan dan idependent. Trip jurnalis ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pengalaman kepada jurnalis mengenai praktek pengelolaan hutan lestari yang mendorong pengembangan masyarakat (community development) dan pelestarian lingkungan, memperkenalkan sertifikasi ekolabel standar LEI di hutan rakyat lestari dan produk kayu bersertifikasi LEI, dan mempererat hubungan antara LEI dan jurnalis.

Pengelolaan hutan rakyat yang lestari merupakan salah satu kegiatan masyarakat yang berdampak positif bagi perbaikan fungsi tutupan lahan, penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan berkontribusi langsung bagi kesejahteraan masyarakat petani hutan yang mengelola hutan secara lestari.

Saat ini telah ada 10 (sepuluh) unit manajemen hutan rakyat lestari (UMHR) yang telah bersertifikat LEI, 5 (lima) diantaranya berada di wilayah kawasan DAS Solo, yaitu Wonogiri, Pacitan, Sukoharjo, Sragen, dan Magetan. Penyiapan menuju sertifikasi LEI sedang dilakukan di DAS Pemali Jratun yang meliputi Batang dan Pekalongan, dan DAS Cimanuk Cisanggarung, termasuk DAS Citanduy meliputi Garut, Sumedang, Majalengka, Brebes, dan Cirebon.

Keberhasilan 5 UMHR ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari komitmen masyarakat yang mengelola hutan rakyat, Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (PERSEPSI) sebagai penjamin dan pendamping, Dinas kehutanan (Dishut) kabupaten sebagai pendamping dan fasilitator, Dishut Provinsi Jawa Timur, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Solo dan Pusat Standardisasi dan Lingkungan (Pustanling) Kementerian Kehutanan, yang membantu dalam bentuk pendanaan maupun dukungan lainnya.

Sertifikasi ekolabel yang dikembangkan oleh LEI dipilih sebagai alat untuk membantu penyelamatan DAS karena standar sertifikasi LEI mendorong pelestarian lingkungan secara berkelanjutan sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat yang telah mengelola hutan secara lestari sehingga meransang pertumbuhan kesejahteraan masyarakat petani hutan.

Beberapa desa yang kami kunjungi yang memiliki hutan rakyat yang sudah mendapat serfikasi adalah Desa Selopuro, Kecamatan Batuwarno (Wonogiri), Dusun Ngasem, Desa Tinatar, Kecamatan Punung (Pacitan), Desa Dengok, Kecamatan Playen (Gunung Kidul). Semua kabupaten ini memiliki hutan jati rakyat yang sudah bersertifikasi ekolabel dengan standar LEI.

Jika anda mengunjungi lokasi ini, anda tidak akan percaya dulunya daerah ini adalah kawasan gersang dan berbatu. Sekarang sudah berubah, seluruh kawasan sudah rimbun dan hijau. Tegakan jati tersusun rapih dengan berbagai ukuran diameter kayu. Disela-sela tegakan jati juga ditanami beberapa jenis tanaman sayuran dan tanaman jangka pendek lainnya. Desa ini sudah lebih sejuk dan tentram. Selain membantu penyelamatan DAS karena kawasan ini berada di hulu, sumber mata air di daerah ini juga tetap terjaga dengan baik.

Berbagai keuntungan sudah mereka terima setelah mereka mendapatkan sertifikat ekolabel. Dengan persyaratan pola penebangan yang berkelanjutan, hutan tidak dibabat habis untuk keuntungan sesaat. Pola penebangan lebih terencana. Pola tebang butuh sudah mulai diminimalisir dengan terbentuknya koperasi disetiap kelompok tani. Harga kayu yang bersertifikasi juga lebih baik daripada kayu yang tidak bersertifikasi. Proses lacak balak atau asal kayu lebih jelas. Para pembeli tidak khawatir akan asal muasal kayu.

Selain menjual kayu yang bersertifikasi, mereka sekarang juga sudah mencoba mengolah limbah-limbah kayu (ranting-ranting kayu) yang tidak terpakai menjadi sebuah hand craft atau asesoris. Sehingga dari satu buah pohon jati sekarang semuanya bernilai. Ada beberapa jenis hand craft yang mereka buat dari kayu-kayu limbah seperti; meja, kursi, tempat pensil, pas bunga dan beberbagai macam pernak pernik lainnya. Semua produk yang mereka bikin ditampung oleh sebuah perusahaan furniture yang juga sudah bersertifikasi ekolabel yaitu PT Jawa Furni Lestari Yogyakarta.

PT Jawa Furni Lestari mempersiapkan masyarakat lokal untuk membuat sebuah produk setengah jadi. Untuk finishing sebuah produk dan mencari pasarnya akan dilakukan oleh PT Jawa Furni Lestari. Masyarakat lokal mendapat pelatihan bagaimana membuat sebuah produk dari kayu-kayu limbah. PT Jawa Furni Lestari tidak ingin masyarakat lokal hanya menjual bahan baku, mereka harus bisa mengolah bahan baku itu menjadi sebuah produk atau poduk setengah jadi. Keuntungan yang didapat jauh lebih baik jika masyarakat tidak hanya menjual bahan baku, tetapi sudah menjadi sebuah produk.

Semua produk yang sudah difinishing dipasarkan untuk ekspor dan sedikit untuk dijual ditingkat lokal. Jika anda mengunjungi Jogjakarta mungkin bisa mampir ke gallery PT Jawa Furni Lestari yang terdapat di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 8,2 Sariharjo, Ngaglik (RUMAH JAWA LESTARI LEATHER FURNITURE).

Melihat konsep sertifikasi dan bagaimana alur perjalanan sebuah pohon jati menjadi sebuah produk yang ada di jawa ini membuat saya tersenyum sendiri. Saya membayangkan coba dari dulu pengelolaan hutan di Indonesia seperti ini, mungkin masyarakat lokal yang tinggal disekitar hutan bisa berharap banyak terhadap keberadaan hutannya. Keberadaan hutan di negara kita masih bisa dinikmati dari generasi ke generasi berikutnya. Pengelolaan hutan kita bisa lebih bijak dan menguntungkan masyarakat lokal. Tetap memperhatikan dan melibatkan masyarakat lokal dalam membuat sebuah kebijakan dan keputusan. Tidak hanya menguntung segelintir orang penguasa dan pejabat negara ataupun pejabat daerah !!